Selasa, 22 Januari 2013

Jangan Mengurangi Timbangan

Sebenarnya persoalan memanipulasi timbangan atau lebih tepatnya lagi mengurangi timbangan bukan barang baru lagi bagi para pedagang nakal. hampir di seluruh dunia pasti akan ditemukan akhlak buruk sebagian pedagang yang sengaja mengurangi timbangan. Bahkan jangan heran jika beberapa oknum pedagang dengan sengaja memodifikasi timbangan untuk mencari keuntungan.
Timbangan yang dimodif ini secara kasat mata akan sama dengan timbangan pada umumnya. Para konsumen akan tahu setelah mereka menimbang ulang barang belanjaannya di rumah atau menggunakan timbangan lainnya. Tidak tanggung-tanggung, selisih yang akan diterima para konsumen bisa mencapai 100 gram (1 ons).
Memodifikasi timbangan merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan sebagian pedagang. Hal ini dilakukan dengan maksud meraup keuntungan yang lebih besar. Sehingga tidak heran jika peminat modifikasi timbangan ini cukup banyak. Cara-cara berdagang ini tentu tidak bisa diterima secara hukum, baik hukum masyarakat, negara, terutama lagi agama. Sebab tindakan seperti ini bisa dikategorikan korupsi atau pencurian yang direncanakan. 
Sebetulnya, kasus kecurangan ukuran dan timbangan, bukan hal baru. Tapi sudah berlangsung seumur sejarah manusia. Di dalam Alquran, terdapat kisah Nabi Syu’aib, yang diutus kepada bangsa Madyan dan bangsa Aikah. Kedua bangsa itu, terkenal suka mempermainkan ukuran atau timbangan. Jika membeli, ukuran dan timbangan, mereka perkecil. Sehingga barang seberat 10 kg dari penjual, setelah ditimbang pada timbangan mereka, hanya ada 9 kg. Tapi kalau menjual, ukuran diperbesar. Maka barang sebanyak 5 liter, akan menjadi 6 liter. Begitu seterusnya.
Nabi Syu’aib berseru kepada bangsa Madyan. “Fa auful kaila wal mizana”. Sempurnakanlah ukuran dan timbangan. (Q.s.al A’raaf : 85).
Kepada bangsa Madyan, Nabi Syu’aib berseru pula. “Auful kaila wa la takun minal muhsirin”. Tepatkanlah ukuran dan janganlah kalian termasuk golongan orang yang merugi. (Q.s.asy Syu’araa : 181).
Baik bangsa Madyan, maupun bangsa Aikah, menolak peringatan Nabi Syu’aib tersebut. Maka kepada mereka, Allah SWT menurunkan azab, berupa gempa bumi, suara petir menggelegar, dan awan panas yang menghanguskan segala mahluk dan benda di muka bumi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

Menegakkan Keadilan
Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim.
Bagi ummat Islam, dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keridhoan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama.
Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.
Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu”
Sebetulnya, curang dalam menggunakan ukuran dan timbangan, merupakan satu perbuatan dari lima perbuatan yang dinyatakan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam akan mendatangkan bencana. Sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, dari Abdullah bin Umar, mengungkapkan.
“Suatu ketika, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam., berkata kepada para sahabat Muhajirin. Bahwa akan datang lima perkara yang akan mengundang bencana. Yaitu, perbuatan keji (maksiat) menyebar di masyarakat, dan dikerjakan terang-terangan, akan tersebar wabah penyakit dan kelaparan yang tak pernah terdapat di masa lalu. Perbuatan mengurangi takaran dan timbangan, akan menyebabkan bencana kekurangan pangan, kesulitan mencari nafkah, dan ditindas oleh penguasa zalim. Orang-orang sudah tak mau mengeluarkan zakat, akan ditimpa kemarau panjang. Jika pun ada hujan turun dari langit, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan binatang yang bertebaran di muka bumi. Orang-orang sudah melanggar janji, akan dikuasi oleh musuh-musuh yang menjajah dan menindasnya. Para elit pemimpin tak mau tunduk kepada hukum Allah SWT, akan terjadi konflik berkepanjangan di antara mereka.”
Dari hadis di atas, jelaslah, jika praktik mengurangi timbangan dan ukuran sudah membudaya, kehidupan masyarakat akan dihadapkan pada kesulitan dan kesusahan.
Bisnis Menjadi Ibadah
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktivitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik, dan juga mengurangi takaran atau timbangan termasuk dalam kategori penipuan.
Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak. Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar.
Ketenteraman hidup sesungguhnya hanya dapat diraih melalui penyikapan yang tepat terhadap harta dan dunia, sekecil dan sebesar apa pun harta yang dimilikinya. Sikap demikian dikenal dengan sebutan qanaah, yang berarti merasakan kecukupan dan kepuasan atas harta dan dunia miliknya.
Rasulullah SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM bersabda: “Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti”. (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih