Pertanyaan:
ِApakah
sah shalat di atas pesawat saat terbang di udara? Bolehkah qashar dan berbuka
bagi orang yang safar naik pesawat?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala. Ya, sah shalat di atas pesawat saat
terbang di udara, sebagaimana sah shalat di kapal laut, perahu dan semisalnya. Ini
lebih mirip dengan kondisi dharurat, karena tidak bisa menghentikannya dan
tidak bisa turun menunaikan shalat dan tidak boleh menunda shalat dari waktu
yang telah ditentukan.Sebagaimana sah shalat di atas mobil/bis apabila di
tengah perjalanan dan
penumpang tidak bisa memaksa sopir untuk menghentikan
mobil dan ia khawatir keluar waktu shalat, maka sesungguhnya ia shalat sebelum
keluar waktu dan melakukan yang bisa dilakukannya.Kemudian apabila seseorang
shalat di atas pesawat dan semisalnya, apabila ia mampu shalat berdiri, ruku’
dan sujud, ia harus melakukan hal itu dalam shalat fardhu.
Dan jika tidak bisa
ia melakukan shalat menurut kondisinya dan melakukan yang bisa dilakukannya.
Sebagaimana ia wajib menghadap kiblat menurut kadar kemampuannya. Setiap kali 4
berputar ia merubah posisi mengarah kiblat apabila pada shalat fardhu. Adapun
mengqashar shalat dan berbuka maka ini termasuk rukhshah (keringanan) safar.
Apabila seseorang melakukan safar sejauh batas safar atau lebih maka ia boleh melakukan
hal-hal yang dibolehkan sebagai keringanan safar.
Sama
saja ia menempuh perjalanan dalam waktu yang singkat atau lama. Akan tetapi
bila ia ingin kembali ke negerinya (kampung halamannya) dan ia mengetahui akan
tiba hari ini atau besok, niscaya ia tidak boleh berbuka, seperti yang ditegaskan
oleh imam Ahmad.
BalasHapusvino
mama
vino