Nikah mut’ah(baca kawin kontrak) dalam agama syi’ah adalah syariat yang sangat dianjurkan, menurut mereka hal tersebut merupakan bagian dari Ibadah.
Sejak lama, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –yang merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah (sejenis pelacuran yang “halal”!!)
Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ritual ini.
Berikut terjemahan dokumen pengumuman tersebut :
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha ) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time!) di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi para wanita yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi wanita (akhawat) yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
a. Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
b. Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
c. Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
d. Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
e. Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
f. Sementara para wanita yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!
Dikutip dari Muhammad Ihsan Zainuddin (penerjemah)
Pernyataan penerjemah:
“…Terus terang, saya merinding ketika menerjemahkan kata demi kata tulisan ini. …… Allahumma Tsabbit Aqdamana 'ala al-Islam wa al-Sunnah”
Sumber: http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775
Catatan penerjemah:
Astaghfirullah al-'Azhim (1.000.000 kali)!
Na'udzubillah min Dzalik (1.000.000 kali)!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih