Dalam kehidupan sehari-hari,ada
beberapa istilah sering kita gunakan, diantara istilah tersebut adalah silaturahmi,Minal
Aidin Wal Faizin, halal bil halal dll. Namun penggunaan istilah tersebut
perlu diketahui asal-usul dan maknanya.
1. Halal bil Halal
Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam
bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata
majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian
masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa
mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab
mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat
perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga
yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat,
penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang
dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk
memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.
Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal
bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal
maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di
sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan
merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.”