Sabtu, 25 Agustus 2012

Silaturrahmi antar Liqo' tarbiyah 1433 H

Momen hari raya idul Fitri  sering dimamfaatkan untuk bersilaturrahmi. Yaitu saling berkunjung antar sesama keluarga, teman maupun rekan se-Organisasi.

Usai Sholat Isya kami berkunjung ke sebuah Rumah di Jalan Inspeksi PAM Tello,  Ahad (12/08/2012). Setelah sebelumnya telah diundangan  lewat SMS. 

Minggu, 05 Agustus 2012

FORMI: Buka Bersama Mepererat Silaturrahmi

Momen ramadhan sering dimanfaatkan untuk buka puasa bersama. Merupakan suatu keharusan setiap organisasi untuk mengagendakan hal tersebut.
Seperti halnya kegiatan yang dilakukan oleh Forum Alumni Muslim Politeknik Negeri Ujung Pandang (FORMI PNUP),  pada ramadhan tahun ini FORMI mengadakan kegiatan buka puasa bersama pada hari ke-15 ramadhan (Sabtu, 4/08/2012). 
Kegiatan buka bersama  diadakan di Masjid Darul Hikmah lantai 2 jalan Adiaksa Baru Makassar. Selain dihadiri oleh para alumni, pengurus KAMUPI PNUP juga menghadiri kegiatan ini, setelah sebelumnya diundang oleh penyelenggara. Pengurus KAMUPI PNUP yang datang menghadiri kegiatan ini berjumlah 12 orang ditambah seorang staf. Mereka pada umumnya terdiri dari pengurus yang masih aktif dalam kepengurusan. Sedangkan dari alumni yang datang sebanyak 27 orang terdiri dari beberapa angkatan mulai dari angkatan 1999 sampai 2008 “semua akngkatan memliki perwakilan kecuali angkatan 2002” kata sudirman saat berbicara didepan forum. Dalam acara ini total seluruh peserta  yang hadir berjumlah 42 orang.

Rabu, 18 Juli 2012

Menyikapi Perbedaan Dalam Menentukan Awal Dan Akhir Ramadhan Part II


Waliy al Amr dan Solusi Keberjamahan
Dalam skala jamaah yang jumlahnya kecil, meskipun seorang makmum memandang bahwa qunut dalam sholat shubuh tidak disyariatkan dan imam meyakini bahwa qunut tersebut sesuatu yang disyariatkan, sang makmum tidak boleh mendahului imam sujud atau bahkan membatalkan sholatnya karena perbedaan ijtihad.
Dalam skala yang lebih besar, wukuf di Arafah -yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji- dapat dijadikan sebagai contoh. Jika seorang jamaah haji meyakini berdasarkan ijtihadnya(pendapatnya) bahwa hari Arafah jatuh sehari sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang, maka ia tidak dibolehkan untuk melaksanakan wukuf sendirian di Arafah berdasarkan keyakinannya dan menyelisihi apa yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang (dalam hal ini pemerintah Arab Saudi), karena wukuf merupakan ibadah yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan jama’ah haji dalam pelaksanaannya.
Dalam sejarah, sahabat Ibnu Mas’ud –Radhiyallahu’anhu-  patut dijadikan teladan dalam masalah ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/307) bahwasanya Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan  -Radhiyallahu’anhu- melaksanakan sholat di Mina sebanyak 4 rakaat (tidak diqashar), maka sahabat  Abdullah Ibn Mas’ud pun menginkari hal tersebut seraya berkata: “Aku (telah) ikut melaksanakan sholat di belakang Nabi –Shallallahu’alahi Wasallam-, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan di awal masa pemerintahan Utsman sebanyak 2 rakaat (diqashar), kemudian setelah itu Utsman melaksanakannya secara sempurna (tidak diqashar).” 
Kemudian Ibnu Mas’ud mengerjakan 4 rakaat (di belakang Utsman). Lantas beliau ditegur: “Engkau mencela Utsman tetapi engkau (mengikutinya) melaksanakan 4 rakaat.”  Beliau berkata: “Berselisih itu Jelek”. 

Menyikapi Perbedaan Dalam Menentukan Awal Dan Akhir Ramadhan

Penulis: Ahmad Hanafi (Mahasiswa S3 Jurusan Tsaqafah Islamiyah di King Saud University Riyadh)

Dalam syari’at Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadah mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat)  sebagai salah satu risalah (visi) penting dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin. 

Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat kental.
Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian besar;

Pertama: Ibadah Fardiyah (individual). yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan) tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: Amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara  Shofa dan Marwa dan juga seperti sholat sunnah rawatib dan yang lainnya.

Kedua: Ibadah Jama’iyyah (Kolektif). Yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin secara berjama’ah dan bersama-sama, seperti: Sholat Jum’at, sholat dua hari raya, Wukuf di Arafah bagi Jama’ah haji, Jihad fi sabilillah dan yang lainnya.