Senin, 13 Maret 2017

Hukum Mengambil Upah untuk Adzan



💡Halaqah ke-206💡#Bulughul_Maram#Kitab_Shalat#Bab_Adzan


195. Utsman bin Abul 'Ash radhiyallahu'anhu berkata:

‎أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : "أَنْتَ إِمَامُهُمْ  وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ  وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرً

"Wahai Rasulullah jadikanlah aku sebagai imam kaumku", Nabi ﷺ menjawab "Kamulah imam mereka, perhatikanlah orang yang paling lemah, dan angkatlah seorang muadzin yang tidak menuntut upah dari adzannya."
(Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim).

Pelajaran hadits :

•1. Bolehnya meminta jadi imam atau jabatan lainnya jika ada kapasitas dan memandang adanya maslahat. Adapun memintanya dengan tujuan sekedar kekuasaan dan kedudukan maka tidak terpuji.

•2. Hendaknya para imam memperhatikan makmumnya yang lemah dan berumur, tidak memanjangkan shalat yang memberatkan mreka, begitu juga dalam urusan lainnya.

•3. Diutamakan muadzzin yang sukarela dibandingkan muadzzin yang mengharap upah.

•4. Hadits ini dalil Hanafiyyah dan sebagian ulama melarang menjadikan adzan sebagai sumber rezeki karena ia adalah ibadah, adapun menurut Syafi'iyyah, pendapat masyhur Malakiyyah, dan pendapat ulama belakangan Hanafiyyah mengatakan boleh menjadikan adzan atau imam sebagai sumber rezeki dengan alasan bahwa muadzzin adalah profesi dan perlu meluangkan waktu khusus sebagaimana mengajarkan Al-Qur'an dan ilmu. Maka tentunya mengangkat muadzzin yang suka rela lebih baik tapi bukan berarti tidak boleh mengambil upah apalagi jika miskin dan tidak ada pekerjaan lainnya kecuali adzan.

•5. Perlu dibedakan antara pekerjaan yang dijadikan sumber rezeki dan kontrak kerja. Sumber rezeki artinya tidak ada perjanjiannya, dimana upah dan masa kerjanya tidak ditentukan kadar dan batasnya. Adapun kontrak kerja maka ada perjanjian dimana upah dan masa kerjanya ditentukan kadar dan batas kerjanya. Keduanya dibolehkan bagi muadzzin dan imam.

Wallahu a'lam

✒ Abul Qasim Ayyub Soebandi, LC -hafidzahullah-
( Alumni Fakultas Hadits, Islamic University of Madinah, Saudi Arabia )
_______
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif(BII)🍀

Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090

👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐www.belajarislamintensif.com

🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀